Dalam
menjalankan fungsi perusahaan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan
jasa yang menunjang optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi
oleh beberapa pihak, baik itu Induk perusahaan pemerintah maupun Anak
Perusahaan. Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan
Pemerintah, pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit
karena berhubungan dengan perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar
barang atau jasa tersebut.
Aktivitas
pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas
pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses
pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan
tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi
penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Dalam
proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui
agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya
adalah:
è Barang,
merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan
baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan
barang pemerintah.
è Jasa,
terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
è Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas
pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh
Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
è Penyedia
barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang
menyediakan barang/jasa.
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
A. Pelelangan
Kelompok
Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia. Untuk
pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan
menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan
Terbatas. Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
Pelelangan
Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai
sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pelelangan Terbatas
dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan
diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
B. Penunjukan Langsung
Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai
kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang
terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk
teknisnya. Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul. Evaluasi
kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi
teknis dan negosiasi harga.
C. Pengadaan Langsung
Pengadaan
Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a)
merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko
kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Pengadaan Langsung
dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang
memenuhi kualifikasi. Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir
isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia
dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan
tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi. Pengadaan Langsung
dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
D. Kontes
Kontes
dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga
pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan. Metode
penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul. Evaluasi administrasi dilakukan
oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh
Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Kontes.
Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota
panitia harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang
prosedur pengadaan, substansi pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan,
serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai
hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat. Sama halnya dengan panitia
pengadaan, penyedia barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi
kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan
jasa pemerintah. Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak
diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi
terkait. Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
a)
Memiliki keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman
yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan
proyek pengadaan barang/jasa.
b)
Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh
perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
c)
Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan
dikerjakan.
d)
Bebas dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang
tidak dalam proses hukum.
e)
Memenuhi kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan
dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
f)
Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun
pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman
subkontrak pengadaan barang/jasa.
g)
Memiliki alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
h)
Tidak masuk daftar hitam penyedia barang/jasa.
Prinsip Dasar Pengadaan
Pengadaan
barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
è Transparan:
semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata
cara peninjauan, hasil peninjauan, dan penetapan penyedia
barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan
mampu tanpa diskriminasi;
è Adil:
tidak diskriminatif dalam memberikan perlakuan bagi semua calon
penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan
kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
è Bertanggung
jawab: mencapai sasaran baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun
manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip
dan kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
è Efektif:
sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
è Efisien:
menggunakan dana, daya, dan fasilitas secara optimum untuk mencapai
sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
è Kehati-hatian:
berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi,
tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari
kerugian material dan imaterial selama proses pengadaan,
proses pelaksanaan pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;
è Kemandirian:
berarti suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari
pihak manapun;
è Integritas:
berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi
etika pengadaan;
è Good
Corporate Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
yang baik.
Rencana Bisnis : jasa pembuatan website
Di zaman sekarang ini dengan berkembangnya internet
sangat akan banyak di butuhkan jasa pembuatan website. Pada pasal 1 ayat 1
dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/intuisi
lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diseleseaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Usaha
yang saya buat ini adalah jasa pembuatan website dimana saya akan membuat
sebuah website atas permintaan klien saya
entah itu desainnya ataupun konten konten yang lainnya yang diinginkan oleh
klien saya .
Saya
menjalankan usaha ini akan membutuhkan beberapa teman saya (tim) yang juga ahli dibidang
desain grafis dan bahasa pemrograman yang menyangkut dengan pembuatan website dengan hanya bermodalkan komputer/laptop, tempat yang
nyaman dan juga yang paling penting adanya koneksi internet.
Dalam
penyebaran informasi usaha ini saya akan mengandalkan media online dan cetak.
Media online yang saya gunakan yaitu sosial media yang sering di
guanakan/familiar dengan masyarakat seperti facebook, twitter, instagram, dll. Sedangkan media cetaknya jelas saya akan memasang iklan
di koran ataupun brosur-brosur dan banner .
Komentar :
Menurut
saya dengan pengadaan barang/jasa sangat membantu didalam bidang bisnis saat ini. karena sangat membantu
seseorang untuk bisa mempermudah
dalam bisnis itu sendiri dan juga bisa disampaikan dengan baik kepada
masyarakat. Dan dengan adanya penyedia
jasa maka masyarakat tidak akan merasa kesulitan untuk mengembangkan usahanya.
pada
regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa mempunyai manfaat yaitu bahan
tersampaikan dengan tujuan yang jelas. dan juga bisa memberikan gambaran atau
contoh kepada orang-orang yang akan membuat bisnis dengan penjelasan yang lebih
mudah.
0 komentar:
Posting Komentar